Sumber Image : m.atmajaya.ac.id |
Pengertian Hukum,Menurut Para Ahli, Tujuan Hukum di Indonesia serta Unsurnya [Lengkap]
Pengertian Hukum – Apa sih menurutmu Hukum itu Sobat ?, Setiap negara pastinya akan memiliki sebuah hukum yang berlaku untuk mengatur warga negaranya, termasuk di Indonesia sendiri. Pengertian hukum secara umum adalah sebuah sistem atau sebuah aturan yang dibuat oleh manusia untuk mengatur atau mengontrol semua tingkah lakunya di dalam sebuah negara yang ditinggalinya. Yang berhak menaati hukum adalah semua warga negaranya tersebut, sedangkan yang dapat menjalankan hukum yang berlaku diserahkan pada pihak-pihak yang telah berwenang mengatur hukum tersebut.
Hukum yang ada pada tiap-tiap negara yang ada di dunia ini pastinya berbeda-beda. Setiap negara berhak menentukan hukum yang telah berlaku sesuai dengan kesepakatan warga negaranya. Pengertian hukum menurut para ahli:
Plato hukum adalah peraturan yang telah tersusun dengan baik serta bersifat mengikat untuk mengatur masyarakat.
Immanuel Kant Hukum adalah segala keseluruhan syarat yang dimana seseorang yang mempunyai kehendak yang bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain serta mematuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Achmad Ali Hukum sendiri merupakan sepaket norma mengenai tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat serta diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang telah tertuang dalam aturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, serta dengan ancaman sanksi bagi para pelanggar aturan norma tersebut.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja Hukum adalah secara keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat serta memiliki tujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses berfungsi sebagai mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam bermasyarakat.
Borst Hukum sendiri merupakan keseluruhan peraturan untuk perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Yang dimana pelaksanaannya sendiri dapat dipaksakan dengan bertujuan mendapatkan suatu keadilan.
Mr. E.M. Meyers Menurutnya sendiri hukum adalah sebuah aturan-aturan yang didalamnya mengandung sebuah pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat serta menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugas-tugasnya.
Prof. Dr. Van Kan Menyatakan bahwa salnya hukum sendiri merupakan secara keseluruhan peraturan hidup yang memliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia masyarakat di dalam suatu negara.
S.M. Amin Hukum adalah sekumpulan aturan-aturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Yang tujuannya sendiri ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban serta keamanan tetap terjaga dan terpelihara.
J.C.T. Simorangkir Hukum sendiri merupakan segala peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan segala perilaku manusia dalam masyarakat serta dibuat oleh suatu lembaga yang telag berwenang.
Drs. E. Utrecht, S.H. Menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan peraturan yang di dalamnya berisi tentang sebuah perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat serta harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karna pelanggaran terhadap pedoman hidup tersebut bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara ataupun lembaga.
Leon Duguit Mengungkapkan bahwa salnya hukum adalah sepaket aturan perilaku para anggota masyarakat, yang dimana aturan-aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
Sunaryati Hatono Menurutnya hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, namun jika menyangkut serta mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum adalah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.
Ridwan Halim Hukum adalah segala peraturan tertulis ataupun yang tidak tertulis, yang pada intinya sendiri segala peraturan itu berlaku serta diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.
Soerso Hukum ialah sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang telag berwenang yang tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri perintah serta larangan yang bersifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi para pelanggarnya.
Tullius Cicerco Hukum adalah akal tertinggi yang telah ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan ataupun yang tidak boleh dilakukan.
M.H. Tirtaatmidjaja Hukum ialah secara keseluruhan aturan atauoun sebuah norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan perilaku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sebuah sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi yang lainnya.
Abdulkadir Muhammad Hukum sendiri merupakan segala peraturan yang baik tertulis ataupun tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap para pelanggarannya.
Abdul Wahab Khalaf Menyatakan bahwa salnya hukum itu merupakan tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan serta kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.
Karl Max Hukum sendiri merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan yang tertentu.
Sedangkan menurut Aristoteles, pengertian hukum adalah tidak hanya kumpulan suatu aturan yang bisa mengikat serta berlaku kepada masyarakat saja, namun juga berlaku pada hakim.
itu tadi pengertian hukum menurut para pakar yang telah SobatPercaya rangkum lanjut ke hukum indonesia sendiri... sebagai berikut....
Hukum di Indonesia sendiri telah terbagi menjadi dua jenis, yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Kedua jenis hukum tersebut mempunyai pengertian serta fungsi yang berbeda-beda. Pengertian hukum pidana adalah sebuah aturan yang mengatur kepentingan masyarakat dengan negara. Yang dimana masyarakat sendiri akan dihukum apabila mereka melakukan berbagai macam tindakan yang dapat merugikan serta membahayakan negara.
Sedangkan pengertian hukum perdata adalah sebuah aturan yang telahm engatur hubungan antar individu dengan individu yang lainnya. Hukum tersebut tidak melibatkan negara. Hanya ada orang yang merugikan orang yang lainnya saja yang dihukum. Setiap warga negara berhak mengajukan hukum perdata pada pihak yang berwajib bila merasa dirinya merasa dirugikan atas tindakan orang lain.
Setiap hukum yang berlaku tentunya mempunyai sebuah tujuan. Tujuan hukum adalah untuk mempunyai sebuah sifat yang universal dalam tatanan lingkungan kehidupan bermasyarakat, yaitu menciptakan ketertiban, kedamaian, ketentraman, kebahagiaan, dan kesejahteraan. Selain itupula, dengan hukum setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan adil dengan cara melalui pengadilan dengan menjalankan ketentuan hukum yang telah berlaku.
Dengan demikian hukum sendiri bisa mencegah masyarakat untuk berperilaku secara sewenang-wenang (seenaknya sendiri) terhadap masyarakat yang lainnya.
Selain tujuan, terdapat pula unsur-unsur hukum. Hukum yang telah berlaku dalam suatu negara haruslah mempunyai unsur-unsur yang berlaku agar kelegalitasannya bisa diakui oleh semua warga negara. Unsur-unsur yang harus terdapat dalam sebuah hukum di antaranya adalah sebagai berikut:
Sebuah hukum bisa dikatakan baik bila sudah memenuhi semua kriteria-kriteria diatas. Apabila hukum negara sudah memenuhi unsur-unsur dan tujuannya, maka bisa dikatakan sebagai hukum yang adil.
Abdul Wahab Khalaf Menyatakan bahwa salnya hukum itu merupakan tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan serta kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.
Karl Max Hukum sendiri merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan yang tertentu.
Sedangkan menurut Aristoteles, pengertian hukum adalah tidak hanya kumpulan suatu aturan yang bisa mengikat serta berlaku kepada masyarakat saja, namun juga berlaku pada hakim.
itu tadi pengertian hukum menurut para pakar yang telah SobatPercaya rangkum lanjut ke hukum indonesia sendiri... sebagai berikut....
Hukum di Indonesia sendiri telah terbagi menjadi dua jenis, yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Kedua jenis hukum tersebut mempunyai pengertian serta fungsi yang berbeda-beda. Pengertian hukum pidana adalah sebuah aturan yang mengatur kepentingan masyarakat dengan negara. Yang dimana masyarakat sendiri akan dihukum apabila mereka melakukan berbagai macam tindakan yang dapat merugikan serta membahayakan negara.
Sedangkan pengertian hukum perdata adalah sebuah aturan yang telahm engatur hubungan antar individu dengan individu yang lainnya. Hukum tersebut tidak melibatkan negara. Hanya ada orang yang merugikan orang yang lainnya saja yang dihukum. Setiap warga negara berhak mengajukan hukum perdata pada pihak yang berwajib bila merasa dirinya merasa dirugikan atas tindakan orang lain.
Setiap hukum yang berlaku tentunya mempunyai sebuah tujuan. Tujuan hukum adalah untuk mempunyai sebuah sifat yang universal dalam tatanan lingkungan kehidupan bermasyarakat, yaitu menciptakan ketertiban, kedamaian, ketentraman, kebahagiaan, dan kesejahteraan. Selain itupula, dengan hukum setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan adil dengan cara melalui pengadilan dengan menjalankan ketentuan hukum yang telah berlaku.
Dengan demikian hukum sendiri bisa mencegah masyarakat untuk berperilaku secara sewenang-wenang (seenaknya sendiri) terhadap masyarakat yang lainnya.
Selain tujuan, terdapat pula unsur-unsur hukum. Hukum yang telah berlaku dalam suatu negara haruslah mempunyai unsur-unsur yang berlaku agar kelegalitasannya bisa diakui oleh semua warga negara. Unsur-unsur yang harus terdapat dalam sebuah hukum di antaranya adalah sebagai berikut:
- Peraturan-peraturannya mengenai perilaku dalam pergaulan
- Peraturan yang telah berlaku memilki sifat memaksa
- Peraturan yang diadakan oleh suatu lembaga-lembaga dan badan-badan resmi suatu negara
- Sanksi terhadap para pelanggaran harus tegas
Sebuah hukum bisa dikatakan baik bila sudah memenuhi semua kriteria-kriteria diatas. Apabila hukum negara sudah memenuhi unsur-unsur dan tujuannya, maka bisa dikatakan sebagai hukum yang adil.
Demikian beberapa pengertian hukum menurut para ahli beserta unsur serta tujuannya Lengkap. Semoga artikel tersebut bermanfaat bagi Kamu Sobat!!! teruslah belajar dan bersemangat lah gampailah semua mimpimu. okey sampai jumpa!!!
0 komentar:
Post a Comment