Friday, February 15, 2019

Pengertian Hukum,Menurut Para Ahli, Tujuan Hukum di Indonesia serta Unsurnya [Lengkap]


 Pengertian Hukum,Menurut Para Ahli, Tujuan Hukum di Indonesia serta Unsurnya [Lengkap]
Sumber Image :  m.atmajaya.ac.id

Pengertian Hukum,Menurut Para Ahli, Tujuan Hukum di Indonesia serta Unsurnya [Lengkap]


Pengertian Hukum – Apa sih menurutmu Hukum itu Sobat ?, Setiap negara pastinya akan memiliki sebuah hukum yang berlaku untuk mengatur  warga negaranya, termasuk di Indonesia sendiri. Pengertian hukum secara umum adalah sebuah sistem atau sebuah aturan yang dibuat oleh manusia untuk mengatur atau mengontrol semua tingkah lakunya di dalam sebuah negara yang ditinggalinya. Yang berhak menaati hukum adalah semua warga negaranya tersebut, sedangkan yang dapat menjalankan hukum yang berlaku diserahkan pada pihak-pihak yang telah  berwenang mengatur hukum tersebut.


Hukum yang ada pada tiap-tiap negara yang ada di dunia ini  pastinya  berbeda-beda. Setiap negara berhak menentukan hukum yang telah berlaku sesuai dengan kesepakatan warga negaranya. Pengertian hukum menurut para ahli:

Plato hukum adalah peraturan yang telah  tersusun dengan baik serta  bersifat mengikat untuk mengatur masyarakat.


Immanuel Kant  Hukum adalah segala keseluruhan syarat yang dimana seseorang yang  mempunyai  kehendak yang bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain serta   mematuhi  peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Achmad Ali
Hukum sendiri  merupakan sepaket  norma mengenai tentang  apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat serta diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang telah tertuang dalam aturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, serta  dengan ancaman sanksi bagi para  pelanggar aturan norma tersebut.

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja Hukum adalah secara keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat serta memiliki  tujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai  lembaga dan proses berfungsi  sebagai mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam bermasyarakat.

Borst Hukum sendiri  merupakan keseluruhan peraturan untuk  perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Yang  dimana pelaksanaannya sendiri dapat  dipaksakan dengan bertujuan mendapatkan suatu  keadilan.

Mr. E.M. Meyers Menurutnya sendiri  hukum adalah sebuah  aturan-aturan yang didalamnya mengandung sebuah  pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat serta  menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugas-tugasnya.

Prof. Dr. Van Kan Menyatakan bahwa salnya  hukum sendiri merupakan secara keseluruhan peraturan hidup yang memliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia masyarakat di dalam suatu negara.

S.M. Amin Hukum adalah sekumpulan aturan-aturan  yang terdiri atas  norma dan sanksi-sanksi. Yang tujuannya sendiri ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban serta keamanan tetap terjaga dan terpelihara.

J.C.T. Simorangkir Hukum  sendiri merupakan segala peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan segala perilaku  manusia dalam masyarakat serta  dibuat oleh suatu lembaga yang telag berwenang.

Drs. E. Utrecht, S.H. Menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan peraturan yang di dalamnya berisi tentang sebuah  perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat serta harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karna pelanggaran terhadap pedoman hidup tersebut  bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara ataupun lembaga.

Leon Duguit Mengungkapkan bahwa salnya  hukum adalah  sepaket  aturan perilaku para anggota masyarakat, yang dimana aturan-aturan  tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.

Sunaryati Hatono Menurutnya hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, namun jika menyangkut serta  mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum adalah  mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.

Ridwan Halim Hukum adalah  segala peraturan tertulis ataupun yang tidak tertulis, yang pada intinya sendiri  segala peraturan itu  berlaku serta diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.

Soerso Hukum ialah  sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang telag berwenang yang  tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri perintah serta larangan yang bersifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi para pelanggarnya.

Tullius Cicerco Hukum adalah  akal tertinggi yang telah ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan ataupun  yang tidak boleh dilakukan.

M.H. Tirtaatmidjaja Hukum ialah secara  keseluruhan aturan atauoun sebuah  norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan perilaku  dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sebuah  sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi yang lainnya.

Abdulkadir Muhammad Hukum  sendiri merupakan segala peraturan yang baik tertulis ataupun  tidak tertulis yang mempunyai  sanksi yang tegas terhadap para  pelanggarannya.

Abdul Wahab Khalaf  Menyatakan bahwa salnya  hukum itu  merupakan tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan serta  kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.


Karl Max Hukum sendiri  merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan yang tertentu.


Sedangkan menurut Aristoteles, pengertian hukum adalah tidak hanya kumpulan suatu aturan yang bisa mengikat serta berlaku kepada masyarakat saja, namun  juga berlaku pada hakim.

itu tadi pengertian hukum menurut para pakar yang telah SobatPercaya rangkum lanjut ke hukum indonesia sendiri... sebagai berikut....


Hukum di Indonesia sendiri telah terbagi menjadi dua jenis, yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Kedua jenis hukum tersebut mempunyai  pengertian serta  fungsi yang berbeda-beda. Pengertian hukum pidana adalah sebuah aturan yang mengatur kepentingan masyarakat dengan negara. Yang dimana masyarakat sendiri akan dihukum apabila mereka melakukan berbagai macam tindakan yang dapat merugikan serta membahayakan negara.

Sedangkan pengertian hukum perdata adalah sebuah  aturan yang telahm engatur hubungan antar individu dengan individu yang lainnya. Hukum tersebut  tidak melibatkan negara. Hanya ada orang yang merugikan orang yang lainnya saja yang dihukum. Setiap warga negara berhak mengajukan hukum perdata pada pihak yang berwajib bila merasa dirinya merasa dirugikan atas tindakan orang lain.

Setiap hukum yang berlaku tentunya mempunyai sebuah  tujuan. Tujuan hukum adalah untuk mempunyai sebuah  sifat yang universal dalam tatanan lingkungan kehidupan bermasyarakat, yaitu menciptakan ketertiban, kedamaian, ketentraman, kebahagiaan, dan kesejahteraan. Selain itupula, dengan hukum setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan adil dengan cara melalui pengadilan dengan menjalankan ketentuan hukum yang telah  berlaku.




Dengan demikian hukum sendiri bisa  mencegah masyarakat untuk berperilaku secara sewenang-wenang (seenaknya sendiri)  terhadap masyarakat yang lainnya.
Selain tujuan, terdapat pula unsur-unsur hukum. Hukum yang telah berlaku dalam suatu negara haruslah mempunyai  unsur-unsur yang berlaku agar kelegalitasannya bisa  diakui oleh semua warga negara. Unsur-unsur yang harus terdapat dalam sebuah hukum di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan-peraturannya mengenai perilaku  dalam pergaulan
  2. Peraturan yang telah berlaku memilki sifat memaksa
  3. Peraturan yang diadakan oleh suatu lembaga-lembaga dan badan-badan resmi suatu negara
  4. Sanksi terhadap para  pelanggaran harus tegas

Sebuah hukum bisa  dikatakan baik bila sudah memenuhi semua kriteria-kriteria diatas. Apabila hukum negara sudah memenuhi unsur-unsur dan tujuannya, maka bisa dikatakan sebagai hukum yang adil.

Demikian beberapa pengertian hukum menurut para ahli beserta unsur serta  tujuannya Lengkap. Semoga  artikel tersebut bermanfaat bagi Kamu Sobat!!! teruslah belajar dan bersemangat lah gampailah semua mimpimu. okey sampai jumpa!!!



0 komentar:

Post a Comment